SYARAT PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Apakah Ayah dan Bunda sudah mengetahui apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Seperti orang dewasa, anak usia di bawah 18 tahun juga memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Sebagaimana ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Biasanya, KIA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kartu identitas anak (KIA) umumnya terbagi menjadi 2 yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari
Kartu identitas ini tentu tak berlaku selamanya, ketika sudah berumur 17 tahun mereka tetap harus menggantinya dengan KTP
Terus apa manfaat dari KIA?
Pada dasarnya setiap anak sudah memiliki identitas berupa akte kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi ukuran kedua dokumen tersebut cukup besar dan berisiko rusak jika terkena hujan. Agar lebih praktis maka pemerintah menetapkan pembuatan KIA dalam ukuran yang lebih kecil yakni berupa kartu.
Kartu ini memuat nama anak, alamat serta golongan darah dan dapat dipergunakan di berbagai fasilitas pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Bank dan Kantor Imigrasi. Ke depannya bahkan kartu ini dapat digunakan untuk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang bekerjasama dengan pemerintah.
Apa saja yang dibutuhkan untuk membuat KIA?
Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya:
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
- KTP asli orangtua/wali
- Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Sementara bagi anak dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
Bagaimana Cara Membuat KIA?
Setelah menyiapkan persyaratan dalam membuat KIA anak, Ayah atau Bunda dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan menyerahkan segala dokumen kelengkapannya. Setelah kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA maka dapat diambil oleh orang tuanya sebagai pemohon atau orangtua/wali dari anak.
Sementara bagi anak Warga Negara Asing (WNA) dimana salah satu orangtuanya WNA, maka orangtua dapat menyerahkan dokumen kelengkapan beserta paspor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas maka KIA dapat diambil oleh pemohon.
Demikian persyaratan membuat KIA beserta cara membuatknya. Semoga bermanfaat ❤️
Komentar
Posting Komentar