AQIQAH UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL
Aqiqah Jakarta Selatan - Hukum aqiqah pada dasarnya adalah sunnah Muakad (sunnah yang dianjurkan). Sehingga tidak ada keharusan atau wajib melaksanakan. Pun dengan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, sebagai seorang anak pasti mempunyai keinginan untuk menyembelih kambing aqiqah atas nama orang tua yang semasa hidupnya belum pernah melaksanakan aqiqah. Lalu bagaimana hukumnya aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal?? sah atau tidak??
Nah, mari kita simak ulasan berikut!
HUKUM AQIQAH
Aqiqah Jakarta Selatan - Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakad (sunnah yang dianjurkan). Kesunnahan melaksanakan aqiqah ini dibebankan kepada orang tua sebagai rasa syukur atas kelahiran sang anak. Sunnahnya dilaksakanakan pada hari ketujuh, keempat belas atau pada hari kedua puluh satu. Jika belum mampu hingga hari ke 21 maka boleh dilakukan kapan saja hingga sebelum baligh. Mengapa aqiqah dibebankan kepada orang tua?? Mungkin hadist berikut dapat menjawabnya.
“Setiap
bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada
hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838,
at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin
Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan
disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq
al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]
Tergadai
di sini dapat diartikan bahwa orang tua harus menebus kelahiran sang
buah hati dengan menyembelih kambing. Yang mana agar amal amal sholeh
yang dilakukan oleh sang anak nanti dapat diakui sebagai amal sholeh
kedua orang tuanya juga nanti. wallahu a'lam bi showwab.
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa boleh melaksanakan aqiqah saat beranjak dewasa. Aqiqah dewasa ini bukan lagi menjadi beban kedua orang tua melainkan bisa dilakukan sendiri jika belum pernah aqiqah di waktu kecil. Kalaupun tidak dikatakan sebagai aqiqah, maka bisa termasuk sedekah. Sedekah juga menolak balak.
AQIQAH UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL
Aqiqah Jakarta Selatan - Ada yang mengatakan bahwa aqiqah atau kurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada (kecuali berwasiat). Pernyataan ini dikemukakan untuk menopang pendapat bahwa aqiqah atau kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat.
Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Jika
Anda ingin aqiqah untuk orang tua atau mengaqiqahi orang tua yang telah
meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang
membolehkan, seperti dijelaskan di atas. Bahwa aqiqah dalam hal ini
dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan untuk orang yang telah meninggal
dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya
bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para
ulama.
wallahu a'lam bi showwab
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia
Komentar
Posting Komentar