AQIQAH UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL

Aqiqah Jakarta Selatan - Hukum aqiqah pada dasarnya adalah sunnah Muakad (sunnah yang dianjurkan). Sehingga tidak ada keharusan atau wajib melaksanakan. Pun dengan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, sebagai seorang anak pasti mempunyai keinginan untuk menyembelih kambing aqiqah atas nama orang tua yang semasa hidupnya belum pernah melaksanakan aqiqah. Lalu bagaimana hukumnya aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal?? sah atau tidak??

Nah, mari kita simak ulasan berikut!

HUKUM AQIQAH

 

aqiqah jakarta selatan

Aqiqah Jakarta Selatan - Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakad (sunnah yang dianjurkan). Kesunnahan melaksanakan aqiqah ini dibebankan kepada orang tua sebagai rasa syukur atas kelahiran sang anak. Sunnahnya dilaksakanakan pada hari ketujuh, keempat belas atau pada hari kedua puluh satu. Jika belum mampu hingga hari ke 21 maka boleh dilakukan kapan saja hingga sebelum baligh. Mengapa aqiqah dibebankan kepada orang tua?? Mungkin hadist berikut dapat menjawabnya.

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]

Tergadai di sini dapat diartikan bahwa orang tua harus menebus kelahiran sang buah hati dengan menyembelih kambing. Yang mana agar amal amal sholeh yang dilakukan oleh sang anak nanti dapat diakui sebagai amal sholeh kedua orang tuanya juga nanti. wallahu a'lam bi showwab.

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa boleh melaksanakan aqiqah saat beranjak dewasa. Aqiqah dewasa ini bukan lagi menjadi beban kedua orang tua melainkan bisa dilakukan sendiri jika belum pernah aqiqah di waktu kecil. Kalaupun tidak dikatakan sebagai aqiqah, maka bisa termasuk sedekah. Sedekah juga menolak balak.

AQIQAH UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL

 

aqiqah untuk ibu

 Aqiqah Jakarta Selatan - Ada yang mengatakan bahwa aqiqah atau kurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada (kecuali berwasiat). Pernyataan ini dikemukakan untuk menopang pendapat bahwa aqiqah atau kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. 

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Jika Anda ingin aqiqah untuk orang tua atau mengaqiqahi orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti dijelaskan di atas. Bahwa aqiqah dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

wallahu a'lam bi showwab

Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia
ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia
Di kalangan mazhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Rawalumbu Bekasi Terbaik

Qurban dan Aqiqah

PAKET AQIQAH MAGELANG 2021