KAPAN TIDUR ANAK HARUS DIPISAH

Seorang anak tidak selamanya hidup berdampingan dengan orang tua. Ada saatnya dia harus berdiri di atas kaki sendiri, memilih jalan hidupnya masing-masing. Sementara orang tua hanya bisa mendoakan dan mengarahkan seperlunya. Untuk itu, kemandirian anak perlu dilatih sejak dini. Salah satu yang bisa melatih kemandirian anak adalah dengan keberaniannya tidur sendiri. 

Sebagai orang tua, kadang muncul perasaan tidak tega membiarkannya tidur sendiri. Tapi memisahkan tempat tidur anak ini ternyata ada tuntunannya, lho!

“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka” (HR Abu Daud).


kapan tidur anak harus dipisah

Berdasarkan hadits ini, para ulama berpandangan bahwa tempat tidur anak harus dipisah, baik dengan orang tua ataupun saudaranya, tatkala anak sudah menginjak usia sepuluh tahun. Kewajiban ini selain berlandaskan dalil hadits di atas, juga dimaksudkan agar menjauhi prasangka buruk (mawadhi’ at-tuham) serta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab usia sepuluh tahun merupakan usia-usia mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat).

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban memisahkan tempat tidur anak tidak dimulai dari usia sepuluh tahun, melainkan sejak anak menginjak usia tujuh tahun. Pendapat ini salah satunya diusung oleh Imam az-Zarkasyi dengan berpijak pada dalil hadits yang lain yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai pijakan utama dalam pemisahan tempat tidur anak.

Namun penetapan usia tujuh tahun dalam pemisahan tempat tidur anak, rupanya dipandang sebagai pendapat yang lemah oleh para ulama, dan hadits yang menyebut perintah memisahkan tempat tidur anak saat menginjak usia tujuh tahun diarahkan hanya bersifat anjuran (sunnah) tidak sampai mengarah pada hukum wajib.   Sedangkan maksud memisahkan tempat tidur antara anak dan orang tua, dapat mengarah pada dua cara. Pertama, memisah tempat tidur dengan memiliki tempat tidur sendiri-sendiri bagi anak dan orang tua. Kedua, tempat tidur cukup satu tempat atau satu ruangan, namun masing-masing anak dan orang tua berada di tempat yang terpisah dan tidak saling berdekatan.

sumber : islam.nu.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Rawalumbu Bekasi Terbaik

Qurban dan Aqiqah

PAKET AQIQAH MAGELANG 2021