FIQIH QURBAN DAN AQIQAH
Pengertian Qurban dan Aqiqah
Aqiqah berasal dari bahasa arab yang diantaranya bermakna rambut kepala bayi yang telah tumbuh ketika lahir, atau hewan sembelihan yang ditujukan bagi peringatan dicukurnya rambut seorang bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka hewan sembelihannya berupa dua ekor kambing. Bila perempuan, maka cukup dengan seekor kambing saja. Selain itu, akikah juga dapat bermakna sebuah upacara peringatan atas dicukurnya rambut seorang bayi.
Secara umum, hewan (kambing) yang akan disembelih
dalam acara akikah tidak jauh berbeda dari berkurban di hari raya idul adha.
Baik dari jenis, usia hewan, tidak cacat, niat dalam penyembelihan hewan serta
menyedekahkan daging (yang telah masak) ke sejumlah fakir miskin.
HUKUM AQIQAH DAN QURBAN
Dalam hukum Islam (fikih), akikah dilaksanakan berdasarkan hadits dari
Samrah bin Jundab yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Setiap anak yang dilahirkan akan tumbuh menjadi anak yang saleh dengan ditebus
oleh binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Kemudian dicukur
dan diberi nama yang baik. (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah dan AnNasai)
Dalam memahami hadits tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum
melaksanakan akikah. Sebagian dari mazhab Az-Zahiri berpendapat bahwa hukum
melaksanakan akikah adalah wajib. Sedangkan menurut mayoritas ulama hukumnya
sunah. Sementara menurut Abu Hanifah hukum akikah bukan wajib dan juga bukan
sunnah, melainkah hanya mubah (dibolehkan). (Ibn Rushdi, 2008: 187)
Hukum qurban juga sama dengan aqiqah yaitu sunnah. Mayoritas
ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad (sunnah yang
dianjurkan).
MANA YANG LEBIH BAIK DI DAHULUKAN, QURBAN ATAU
AQIQAH?
Karena keutamaan ibadah qurban, dan karena
waktunya yang terbatas, maka diperbolehkan mendahulukan qurban meski belum
aqiqah, karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, hingga pada
tahun-tahun berikutnya. Bahkan karena saking utamanya qurban, Imam Ahmad bin
Hanbal membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berqurban.
Terlebih jika orang yang belum aqiqah adalah orang yang telah dewasa, karena
hal ini masih diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah adalah penyembelihan
hewan bagi anak-anak, maka ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah
aqiqah bagi orang yang telah dewasa, dan ada pula ulama yang menyatakan jika
mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah bagi orang yang telah dewasa.
Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban
harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
BOLEHKAH DIGABUNGKAN ANTARA AQIQAH DAN QURBAN?
Qurban tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat ini karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan : “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda". Ibnu Hajar Al Haitami dalam Fatawa Kubro juga menjelaskan : “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya).
Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Qurban sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.” Jika mampu membeli dua kambing untuk qurban dan aqiqoh maka itu lebih baik. Jika mampu hanya satu kambing, maka qurban lebih afdol daripada aqiqoh, dan qurbanlah yang didahulukan daripada aqiqoh
(Sumber: Muhammad Danial Royyan pcnu kendal)
Komentar
Posting Komentar